Regulasi Pendirian usaha CV
- Pembuatan Akta pendirian CV
1.
Akta
Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat
dalam bahasa Indonesia
2.
Persyaratan;
Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3.
Lama
proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
·
Surat
Keterangan Domisili Usaha
1. Permohonan surat keterangan domisili
perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan
alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat
perusahaan,
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha
atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan dari pemilik gedung
apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan
tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di
RUKO/RUKAN
3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan diajukan
·
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak
badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a.
Kartu
NPWP
b.
Surat
keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2.
Persyaratan;
a.
Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung
b.
Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c.
Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3.
Lama
proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
·
Surat
Penukuhan Pengusahan Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak
badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a. Kartu NPWP
b. Surat keterangan tedaftar sebagai
wajib pajak
2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa
gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan
PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau
bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari
kerja setelah permohonan diajukan
·
Pendaftaran
Ke Pengadilan Negeri
1. Permohonan ini diajukan kepada
Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan
berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
b. Salinan akta pendirian CV
3. Lama proses; 1 (satu) setelah
permohonan diajukan
·
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
1. Permohonan SIUP diajukan kepada
Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau
Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan
perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b. Photo direktur utama/pimpinan
perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari
kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
·
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
1. Permohonan pendaftaran diajukan
kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas
Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang telah
terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai
bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan
sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja
setelah permohonan diajukan
Aspek
SDM dan Organisasi
1.
President
Director :
Mengembangkan dan menyusun strategi
dan rencana TI perusahaan untuk jangka pendek, menengah, dan panjang, untuk
memastikan kesesuaian dengan strategi dan rencana perusahaan dalam mencapai
sasaran usaha
2.
Head
Of IT / CIO :
Menganalisa dan mengkaji
perkembangan dan tren teknologi informasi serta pengaruhnya ke industri dan
bidang usaha berkecimpung, untuk menjadi landasan bagi penetapan dan penyusunan
rekomendasi pengembangan TI secara korporat dan Menyusun anggaran bagian TI dan
mengontrol penggunaan dan realisasi dari anggaran tersebut untuk memastikan efektifitas
dan efisiensinya.
3.
IT
Strategy And Planning :
Mengkordinir perencanaan arsitektur
TI dengan membangun suatu pendekatan arsitektural TI untuk keseluruhan sistem
perusahaan/ korporat, menyiapkan kapasitas perencanaan sehingga pelayanan
kepada pelanggan terpelihara secara konsisten dan tidak kompromis,
mempertimbangkan kreasi-nilai dalam membangun suatu arsitektur perusahaan
aplikasi, dan selalu mengupdate pengetahuan tentang perkembangan TI yang
mutakhir.
4.
IT
Aplication And Development :
Mengarahkan dan mengkordinir
penciptaan manajemen pelayanan TI yang efektif untuk seluruh cabang, unit dan
korporat, dengan:
·
bermitra
dengan provider yang melayani perusahaan untuk menjamin perolehan pelayanan
yang benar dan yang dibutuhkan oleh kegiatan usaha agar sejalan dengan proses-proses
dalam perusahaan
·
mengkordinir
pelaksanaan SLA (service level agreement) TI di seluruh perusahaan.
·
menjamin
pemberian manajemen pelayanan SLA yang tepat, demikian pula untuk pelayanan
internal
·
menyiapkan
rencana pemulihan pada upaya antisipasi terhadap tiap serangan bahaya yang sama
artinya dengan menjamin sistem TI secara maksimum
·
mempertimbangkan
biaya dan dasar-dasar dalam negosiasi kontrak
·
menyeleksi,
merekomendasikan dan memberikan pelatihan TI yang tepat kepada staff TI di
perusahaan
5.
IT
Network And Infrastructure :
Mengarahkan dan mengkordinir
pendayagunaan software dan hardware untuk mencapai kinerja optimum di seluruh
perusahaan.
6.
IT
Operation :
Mengkordinir perencanaan dan
pelaksanaan proyek TI yang besar di seluruh perusahaan, untuk memastikan
integrasi korporat dan pencapaian target penyelesaian proyek dengan tepat
waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar