Senin, 04 November 2013

Regulasi Pendirian usaha CV


Regulasi Pendirian usaha CV
  • Pembuatan Akta pendirian CV
1.    Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
2.    Persyaratan; Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3.    Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

·         Surat Keterangan Domisili Usaha
1.    Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2.    Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.    Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b.    Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c.    Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

3.     Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
 
·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1.    Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a.    Kartu NPWP
b.    Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2.    Persyaratan;
a.    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c.    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3.    Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

·         Surat Penukuhan Pengusahan Kena Pajak (SP-PKP)
1.    Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a.    Kartu NPWP
b.    Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2.    Persyaratan;
a.    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c.    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3.    Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

·         Pendaftaran Ke Pengadilan Negeri
1.    Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
2.    Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.     Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
b.    Salinan akta pendirian CV
3.    Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan

·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
1.    Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2.    Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.    SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b.    Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3.    Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1.    Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2.    Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3.     Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

 Aspek SDM dan Organisasi  


1.    President Director :
Mengembangkan dan menyusun strategi dan rencana TI perusahaan untuk jangka pendek, menengah, dan panjang, untuk memastikan kesesuaian dengan strategi dan rencana perusahaan dalam mencapai sasaran usaha
2.    Head Of IT / CIO :
Menganalisa dan mengkaji perkembangan dan tren teknologi informasi serta pengaruhnya ke industri dan bidang usaha berkecimpung, untuk menjadi landasan bagi penetapan dan penyusunan rekomendasi pengembangan TI secara korporat dan Menyusun anggaran bagian TI dan mengontrol penggunaan dan realisasi dari anggaran tersebut untuk memastikan efektifitas dan efisiensinya.
3.    IT Strategy And Planning :
Mengkordinir perencanaan arsitektur TI dengan membangun suatu pendekatan arsitektural TI untuk keseluruhan sistem perusahaan/ korporat, menyiapkan kapasitas perencanaan sehingga pelayanan kepada pelanggan terpelihara secara konsisten dan tidak kompromis, mempertimbangkan kreasi-nilai dalam membangun suatu arsitektur perusahaan aplikasi, dan selalu mengupdate pengetahuan tentang perkembangan TI yang mutakhir.



4.    IT Aplication And Development :
Mengarahkan dan mengkordinir penciptaan manajemen pelayanan TI yang efektif untuk seluruh cabang, unit dan korporat, dengan:
·         bermitra dengan provider yang melayani perusahaan untuk menjamin perolehan pelayanan yang benar dan yang dibutuhkan oleh kegiatan usaha agar sejalan dengan proses-proses dalam perusahaan
·         mengkordinir pelaksanaan SLA (service level agreement) TI di seluruh perusahaan.
·         menjamin pemberian manajemen pelayanan SLA yang tepat, demikian pula untuk pelayanan internal
·         menyiapkan rencana pemulihan pada upaya antisipasi terhadap tiap serangan bahaya yang sama artinya dengan menjamin sistem TI secara maksimum
·         mempertimbangkan biaya dan dasar-dasar dalam negosiasi kontrak
·         menyeleksi, merekomendasikan dan memberikan pelatihan TI yang tepat kepada staff TI di perusahaan
5.    IT Network And Infrastructure :
Mengarahkan dan mengkordinir pendayagunaan software dan hardware untuk mencapai kinerja optimum di seluruh perusahaan.
6.    IT Operation :
Mengkordinir perencanaan dan pelaksanaan proyek TI yang besar di seluruh perusahaan, untuk memastikan integrasi korporat dan pencapaian target penyelesaian proyek dengan tepat waktu.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar